Oknum Anggota Polres Muratara Terlibat Jaringan Narkoba, 30 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jadi Barang Bukti
Diduga terlibat jaringan narkoba, seorang anggota Polisi dari Polres Muarata ditangkap dengan barang bukti 30 Kg Sabu dan Ribuan pil ekstasi--
Tapi, kami pastikan bahwa jika terbukti terlibat, sanksi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya.
Dalam video viral yang beredar, tampak AKP Adam Ependi, SE MH, Kasat Resnarkoba Polres Inhu, sedang menghitung barang bukti di dalam minibus dengan pengawasan dari Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar, SH.
BACA JUGA:Kepala BPS Sebut Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di OKU Timur Bukan dari Data BPS
BACA JUGA:HIMBA Gelar Aksi di Kejaksaan, Minta Selidiki Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Betung
Ada video lainnya yang menunjukkan penggeledahan oleh personel bersenjata laras panjang terhadap kedua tersangka.
Saat ini pihak Polres Inhu juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini dan masih menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba ini.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di sumeks.co dengan judul "Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Riau, Oknum Polres Muratara Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget"
Sumber: