Auto Panik, Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Kebenaran 80 Persen Kecurangan Proses PPDB SMA Negeri Palembang

Auto Panik, Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Kebenaran 80 Persen Kecurangan Proses PPDB SMA Negeri Palembang

Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas, MH.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kasus dugaan kecurangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA negeri tahun 2024 di Kota Palembang akan memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima laporan tersebut. Seperti ditegaskan Plh Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH, belum lama ini.

Laporan yang diterima itu dari Lembaga Advokasi Indonesia atau LAI atas dugaan kecurangan proses PPDB SMA negeri jalur prestasi di Kota Palembang.

Berdasarkan laporan yang diterima, terang Abu Nawas, laporan ditujukan kepada bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi gratifikasi oleh oknum panitia PPDB SMA negeri tahun 2024 di Kota Palembang.

BACA JUGA:Wow! Ombudsman: Ada 911 Orang Dinyatakan Lulus Padahal Tidak Lulus di Jalur Prestasi PPDB SMA Negeri Palembang

Ia menerangkan, laporan tersebut tidak serta merta ditindak lanjuti melainkan harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.

Laporan dugaan kecurangan PPDB SMA Negeri Kota Palembang jalur prestasi tersebut, lanjutnya harus diteliti lebih lanjut.

Apakah disertai bukti awal terhadap apa yang menjadi objek yang dilaporkan itu.

Selanjutnya, terang Abu Nawas, apabila laporan tersebut pulbaket puldata maka akan diserahkan pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Ombudsman Umumkan Saran Korektif ke Disdik Sumsel, Soal Temuan 80 Persen Kecurangan PPDB SMA Jalur Prestasi

"Setiap laporan dari masyarakat terhadap masalah apapun tetap kita terima. Namun harus bersabar harus dilaporkan dan diteliti dahulu oleh pimpinan," sebutnya

Ia mengimbau, khususnya bagi panitia PPDB diantaranya kepada penyelenggara baik itu dari Dinas Pendidikan hingga pihak sekolah untuk tidak melakukan kecurangan dalam proses PPDB.

Mantan Kasi Intel Kejari Dumai ini juga berharap sebagai dalam penerimaan peserta didik baru ini jangan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi yang berisiko bakal berhadapan dengan hukum. 

"Mari kita sama-sama memikirkan orang yang tidak mampu ataupun dia berprestasi namu tidak diterima.

Sumber: