Jaksa Tuntut Augie Bunyamin 8 Tahun Penjara, Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa, Kasus Korupsi Rp3,6 Miliar
Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa, Augie Bunyamin, yang juga mantan petinggi SFC saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa 31 Januari 2023.--inews.com
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) hotel Swarna Dwipa Palembang, Augie Yahya Bunyamin, terdakwa korupsi pembangunan Hotel Swarna Dwipa di Palembang, dituntut 8 tahun penjara.
Atas dugaan korupsi pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy tahun anggaran 2017.
Terdakwa Augie yang juga mantan petinggi Sriwijaya FC ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar. Terdakwa Augie juga dituntut denda Rp300 juta subsidet 6 bulan penjara.
Seperti dilansir pada inews.com, tuntutan disampaikan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, pada Selasa 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Ekspor Sumsel Naik 43,42 persen Nilainya Capai US$7.581,36 juta
“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pertama, Augie dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara,” kata JPU Kejati Sumsel, Iskandar saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Augie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atas jabatannya hingga memperkaya orang lain.
Adapun orang lain yang dimaksud jaksa, adalah terdakwa kedua Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy pada PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel, di Palembang.
Terdakwa Tohir juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Kemudian, juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,615 miliar.
BACA JUGA:Daftar Daerah di Sumsel yang Sesuai Standar Pelayanan Publik
Pada pembayaran uang pengganti tersebut berlaku ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama empat tahun.
Terdakwa Augie dan Tohir dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Berdasarkan dakwaan JPU diketahui sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi hotel menggunakan dana dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Standar Pelayanan Publik Terbaik di 2022 versi Ombudsman RI
Pelaksanaan pembangunan tersebut diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia yang kuasa pimpinannya dipegang oleh Ahmad Tohir.
Dari hasil penyelidikan jaksa terhadap beberapa saksi dan ahli diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.
Tim ahli dari BPKP Provinsi Sumsel juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,615 miliar.
Lalu sekaligus mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor diduga tanpa melalui proses lelang, atau tidak sesuai dengan peraturan BUMD yang berlaku saat itu.
Sumber: