Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--

Sumber: