Waduh, BPK Temukan 61 Paket Pekerjaan PU PR OKU Bermasalah

Waduh, BPK Temukan 61 Paket Pekerjaan PU PR OKU Bermasalah

Kantor Dinas PU PR Kabupaten Ogan Komering Ulu.-yudi/radarpalembang.com-

BATURAJA, RADARPALEMBANG.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sebanyak 61 paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PU PR Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp108.870.340.712,00 bermasalah.

Permasalahan tersebut timbul karena keseluruhan paket pekerjaaan dimaksud kurang volume pekerjaan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 42.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2023, ternyata kembali menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 61 paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PU PR Kabupaten Ogan Komering Ulu sebesar Rp4.037.315.113,78.

Atas nilai kekurangan volume tersebut, Tim Pemeriksa telah mengundang PPK, Pengawas SKPD, dan pihak Penyedia untuk mengonfirmasi nilai perhitungan kekurangan volume tersebut.

BACA JUGA:Oknum Pegawai PDAM OKU Diduga Tipu Pemborong, Janjikan Proyek Minta Rp56 Juta

Dari hasil perhitungan pemeriksaan fisik paket pekerjaan, hasil perhitungan disepakati oleh PPK, Pengawas SKPD, dan pihak Penyedia serta telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan

Dalam LHP tersebut, BPK menilai, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU selaku Pengguna Anggaran kurang mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya dan PPK, dan Pengawas SKPD masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak.

Selanjutnya, atas permasalahan tersebut, Bupati OKU menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK, yakni BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU agar memerintahkan, Kepala Dinas PUPR, selaku PA untuk menginstruksikan PPK dan Pengawas SKPD untuk lebih cermat dalam memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak. 

Lalu, Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp4.456.812.754,42.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan Kontraktor Proyek Mes UIN Raden Fatah, Rugikan Negara Rp 800 Juta

Kepala Dinas PU PR Kabupaten OKU Novriansyah melalui Sekretaris PU PR OKU Dorojatun saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya tidak bisa berkomentar lebih banyak terkait temuan tersebut.

Sebab, saat ini dirinya sedang mengikuti kegiatan di luar kota Baturaja. "Saya tidak bisa berkomentar banyak karena sedang bebas tugas, nah ini sebantar lagi jam 7 mulai masuk kelas belajar lagi," ujarnya, Selasa 9 Juli 2024. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni saat dimintai tanggapannya terkait temuan BPK tersebut mengatakan, dalam proses temuan audit tersebut apabila ditindaklanjuti dengan pengembalian nilai kekurangan sesuai temuan audit ke kas negara, maka hal tersebut bisa tidak diperlukan proses pidana, karena kerugian negara menjadi nihil.

"Karena proses pelaksanaan audit tersebut dilakukan dalam konteks pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan. Sehingga, tidak automatis hasil audit tersebut bisa digunakan sebagai kelengkapan bukti berkas perkara," jelasnya. 

Sumber: