Kejari Palembang Tahan Kontraktor Proyek Mes UIN Raden Fatah, Rugikan Negara Rp 800 Juta

Kejari Palembang Tahan Kontraktor Proyek Mes UIN Raden Fatah, Rugikan Negara Rp 800 Juta

Kejari Palembang menahan kontraktor pembangunan mes UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 yang merugikan negara Rp 800 juta--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan kontraktor pembangunan mes UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 800 juta.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar mengatakan tersangka tersebut yakni Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, Doni Prayatna selaku kontraktor pembangunan Gedung UIN Raden Fatah.

"Kita bidang Pidsus Kejari Palembang menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 yang berpotensi rugikan negara sekitar Rp 800 juta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat,"kata Ario pada wartawan Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Puluhan Massa Demo Kanwil BRI Palembang, Tuntut Pertanggungjawaban Lenyapnya Uang Nasabah

Lebih lanjut Ario juga menjelaskan saat ini Doni Prayatna telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang selama 20 (dua puluh) Hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita langsung melakukan penahan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka," ungkapnya.

Adapun modus dalam kasus korupsi ini yakni tersangka Doni Prayatna melakukan pengurangan volume pembangunan mes 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

Dari hasil penyelidikan terhadap ke 18 saksi didapati proses pembangunan tahap pertama Mes UIN Raden Fatah telah terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.

BACA JUGA:Korupsi KUR BRI, Jaksa Dalami Asuransi Hingga Rp10 Juta, Bakal Ada Tersangka Baru?

"Berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Tersangka Doni Prayatna pun terancam Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sumber: