Hakim Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Akankah Beri Kompensasi?

Hakim Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Akankah Beri Kompensasi?

Pegi Setiawan saat diamankan petugas penyidik di Mapolda Jabar.--

PALEMBANG. RADARPALEMBANG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Seyiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengungkapkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Inilah Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan, Berikut Sepak Terjangnya!

Pertimbangan hakim mengabulkan gugatan praperadilan, lebih lanjut Eman menilai, pihaknya tidak menemukan bukti yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Hentikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

Selain itu, ia mengatakan, atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Adapun sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi Setiawan, pada Senin lalu, 1 Juli 2024.

Sumber: