Waduh! Tak Padankan NIK dengan NPWP Bisa Kena Sanksi, Ini Kendala yang Terjadi Jika Tidak Dilakukan

Waduh! Tak Padankan NIK dengan NPWP Bisa Kena Sanksi, Ini Kendala yang Terjadi Jika Tidak Dilakukan

Berikut sanksi dan kendala yang dapat diterima oleh wajib pajak (WP) jita tidak segera memadankan NIK dengan NPWP--

Proses pemadanan NIK KTP dengan NPWP tidak hanya dilakukan secara online tetapi bisa lewat telepon. WP dapat menghubungi call center Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Pentingnya Pemadanan NIK KTP Menjadi NPWP

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

BACA JUGA:Sinergi dalam Transisi Energi, PGN Solution Jajaki Studi Bersama pada Geothermal Center of Excellence

Tujuannya untuk mengimplementasikan sistem identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) untuk keperluan administrasi.

Sistem tersebut dipilih untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem.

Sehingga pemerintah dapat mengawasi dan memantau aktivitas perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Manfaat Pemadanan NIK dengan NPWP

Berdasarkan keterangan DJP yang ditulis Zidni Hudan Said Purnomo, ada 4 manfaat pemadanan NIK KTP menjadi NPWP. Berikut ini poin-poinnya:

BACA JUGA:Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

1. Kemudahan Administrasi

Adanya pemadanan akan membuat data wajib pajak akan terintegrasi dengan mudah dalam proses administrasi seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran. Wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi saat ada keperluan pajak.

Hal ini dapat menghemat waktu dan tenaga wajib pajak serta mengurangi kesalahan administrasi yang bisa saja terjadi. Integrasi data juga memungkinkan otoritas pajak melakukan verifikasi secara cepat dan efisien sehingga proses administrasi berjalan lancar dan transparan.

2. Pengawasan Lebih Baik

Pemerintah dapat melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi terjadi pelanggaran. Otoritas pajak dapat melakukan analisa dan pemantauan secara real time terhadap transaksi dan aktivitas pajak yang dilakukan.

Sumber: