Waduh! Tak Padankan NIK dengan NPWP Bisa Kena Sanksi, Ini Kendala yang Terjadi Jika Tidak Dilakukan

Waduh! Tak Padankan NIK dengan NPWP Bisa Kena Sanksi, Ini Kendala yang Terjadi Jika Tidak Dilakukan

Berikut sanksi dan kendala yang dapat diterima oleh wajib pajak (WP) jita tidak segera memadankan NIK dengan NPWP--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut sanksi dan kendala yang dapat diterima oleh wajib pajak (WP) jita tidak segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok wajib pajak (NPWP).

Seperti diketahui batas akhir bagi para jajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada 30 Juni 2024.

Adapun konsekuensinya ppabila para WP terlambat atau bahkan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan dapat dikenakan sanksi dan akan ada kendala yang terjadi. 

Lantas Sanksi apa dan kendala seperti apa yang akan diterima oleh WP bila tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP?. Berikut penjelasannya:

BACA JUGA:NIK KTP Bisa Jadi NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menyebut sanksi yang akan didapat Wajib Pajak Orang Pribadi yakni terkendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Bukan hanya itu, WP juga akan mengalami kendala pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Pasalnya, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Adanya sanksi tersebut membuat pemadanan NIK dengan NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak. Jika tidak maka akan menyebabkan kendala pada beberapa layanan administrasi.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, ada 6 layanan yang akan terkendala. Di antaranya:

BACA JUGA:Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang

  • Layanan pencairan dana pemerintah
  • Layanan ekspor dan impor
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
  • Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

Cara Memadankan NIK dengan NPWP

Dilansir laman pajak.go.id, proses pemadanan atau validasi secara mandiri dapat dilakukan dengan mudah. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan KTP dan KK untuk melakukan proses validasi. Berikut ini tata caranya:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id
  • Klik "Login"
  • Masukkan NPWP, ata sandi dan kode captcha
  • Pada menu profil, wajib pajak akan diarahkan pada bagian data utama
  • Perhatikan kolom NIK, tempat lahir dan nama. Apabila sudah terisi, pastikan statusnya valid
  • Jika belum terisi maka silahkan diisi dengan data sesuai KK dan KTP
  • Klik "Validasi". Sistem akan melakukan validasi dengan data yang ada pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Untuk memastikan NIK sudah jadi NPWP dapat silahkan logout lalu login kembali dengan memasukkan NIK, kata sandi dan captcha.

BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan Pembayaran Tertinggi Wajib Pajak Kota Palembang Tahun 2023

Jika proses validasi gagal bisa jadi penyebabnya NIK dan KK tidak sesuai dengan data Dukcapil. Maka dari itu, WP menghubungi kantor Dukcapil setempat untuk melakukan konfirmasi.

Sumber: