Auto Senyum, Gaji 13 ASN dan PPPK Dinas Pendidikan Kota Palembang Cair Hari Ini, Dianggarkan Rp63 Miliar
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa--dokumen/radarpalembang.com
BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Perekonomian Palembang Menjanjikan untuk Berinvestasi
"Terkait itu, beberapa waktu lalu saya memerintahkan dinas pendidikan untuk segera berkordinasi dengan BPKAD agar kendala tersebut dapat diselesaikan," tutur Dewa.
Saat ini, kendala tersebut sudah diselesaikan sehingga Ratu Dewa memerintahkan Kadisdik untuk segera menyampaikan SPMnya ke BPKAD.
"Kepala BPKAD telah melaporkan bahwa SPM tersebut suda diterima dan diproses untuk penerbitan SP2D nya," terang Ratu Dewa.
Untuk itu, Ratu Dewa kembali menegaskan jika keterlambatan pembayaran gaji 13 tidak ada hubungan dengan ketersediaan kas. "Hanya kendala sebagaimana Saya sampaikan tadi," tegas Ratu Dewa.
BACA JUGA:Aksi Damai Ratusan Pewarta di DPRD Sumsel, Tuntut Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran
"Saya mengharapkan, di kemudian hari adanya langkah antisipatif serta koordinatif agar pembayaran dapat dilakukan secara tepat waktu," timpal Ratu Dewa.
Terutama, Ratu Dewa pada OPD yang mempunyai jumlah ASN yang banyak seperti Dinas Pendidikan.
"Semoga gaji 13 ini dapat digunakan sebaik-baiknya. Khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak ditahun ajaran baru ini," lanjutnya.
Pemkot Palembang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp63 miliar guna pembayaran gaji 13 untuk ASN dan Non ASN.
BACA JUGA:Jadi Perhatian Publik, Ratu Dewa Pastikan Maju Calon Walikota Palembang 2024, Siap Mundur
Anggaran Rp63 miliar tersebut kata Ratu Dewa, masing-masing akan dialokasikan ke ASN Rp49 miliar dan Rp14 miliar ke pegawai Non ASN. Sedangkan untuk non ASN diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar Rp1,5 juta per pegawai.
"Kita siapkan anggarannya sebesar Rp 63 mliar. Yaitu Rp 49 miliar buat PNS dan Rp 14 miliar untuk PPPK," jelas Ratu Dewa.
Sementara itu, gaji 13 bagi ASN yaitu PNS dan P3K akan diberikan satu bulan gaji dan tunjungan.
Namun, sesuai dengan komponen gaji dan tunjangan yang diterima ASN tanpa potongan iuran wajib pegawai (IWP).
Sumber: