Aksi Damai Ratusan Pewarta di DPRD Sumsel, Tuntut Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran

Aksi Damai Ratusan Pewarta di DPRD Sumsel, Tuntut Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran

Ketua DPRD Sumsel, RA. Anita Noeringhati saat menerima para pewarta yang mengelar aksi demo di Gedung DPRD Sumsel, hari ini.--dokumen/radarpalembang.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ratusan jurnalis dari media cetak, elektronik, online di Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers mengelar aksi damai, hari ini, Rabu 29 Mei 2024.

Aksi damai pewarta ini berlangsung di depan halaman Gedung DPRD Sumsel tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dalam tuntutannya, perwakilan insan pers menyuarakan dan mendesak wakil rakyat untuk mempertimbangkan atau mengkaji ulang draf revisi Undang Undang (UU) Penyiaran dan memastikan setiap perubahan yang dilakukan harus mendukung kebebasan pers.

Tuntutan ini harus disetujui guna memperkuat peran media sebagai pengawas sosial dan mendorong transparansi serta akuntabilitas keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Keras RUU Penyiaran, Dinilai Bikin Pers Tidak Merdeka!

Hal ini ditegaskan David, salah seorang reporter di Sumsel yang juga menjabat sebagai Ketua IJTI Sumsel saat orasi di depan Gedung DPRD Sumsel, tadi.

"Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan akademis pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama menolak draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesian," tambahnya.

Sebab seperti diketahui, di dalam draf revisi RUU Penyiaran tersebut, terdapat sejumlah pasal yang dianggap dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi.

Salah satunya, adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.

BACA JUGA:Kongres XII AJI di Palembang Dorong Keadilan Iklim dan Demokrasi dalam Kebebasan Pers

"Apa yang sedang terjadi saat ini di DPR sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi.

Oleh sebab itu, kami tegas menolak draf yang mencantumkan pasal-pasal yang bisa digunakan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi," kata kordinator lapangan yang juga tokoh senior PWI Sumsel, Oktaf Ryadi. 

Koalisi Pers Sumsel sendiri, terdiri dari berbagai unsur organisasi profesi dan organisasi media di Sumsel. Mulai dari PWI Sumsel, AJI  Palembang, IJTI Sumsel dan PFI  Palembang.

Ada pula SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel. Organisasi profesi penyiar radio Persiari dan organisasi pengelola radio swasta PRSSNI. Tak terkecuali IWO Sumsel dan forum pers mahasiswa Sumsel yakni FKPMS

Sumber: