Kejari Palembang Usut Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja, Kerugian Negara Capai Rp 5 Miliar

Kejari Palembang Usut Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja, Kerugian Negara Capai Rp 5 Miliar

Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH--dokumen/radarpalembang.com

BACA JUGA:Kejari Palembang Garap Mafia Tanah Pemprov Sumsel, Tanah Negara Jadi Milik Pribadi, Segera Ada Tersangka

Disinggung soal berapa kerugian negara dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini, Muis mengatakan masih dalam penghitungan kerugian negara.

Namun, sedikit ia membeberkan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang sedang diusut Kejari  Palembang ini dalam hitungan kasarnya berpotensi rugikan negara lebih kurang Rp 5 miliar.

Sementara itu, Muis belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai konstruksi lengkap penyidikan perkara serta jumlah dugaan kerugian negara dalam perkara ini

Hanya saja, Muis sedikit membeberkan bahwa disinyalir ada oknum-oknum tertentu telah membuat memanipulasi SPK pada proses pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah milik Pemprov Sumsel.

"Akan kita informasikan nanti apabila ada update terbaru tentang penyidikan perkara ini," tukasnya.

BACA JUGA:Kejari Palembang Raih Penghargaan dari PUPR Palembang, Ini Prestasinya

Diberitakan sebelumnya, pada beberapa hari lalu penyidik Pidsus Kejari  Palembang dalam perkara ini telah memeriksa sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.

Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, diketahui berjumlah lebih kurang 4 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

Enam orang saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik itu terdiri dari satu saksi dari pihak Bank dan 5 saksi dari ASN Pemkot  Palembang.

Sehingga menurut catatan, jumlah saksi yang dipanggil dalam penyidikan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit hingga saat ini berjumlah lebih kurang 10 orang saksi.

 

 

 

Sumber: