Kejari Palembang Garap Mafia Tanah Pemprov Sumsel, Tanah Negara Jadi Milik Pribadi, Segera Ada Tersangka
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang saat melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Pemprov Sumsel di kelurahan Talang kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang. ---- sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang garap mafia tanah yang menjadikan tanah negara milik Pemprov Sumsel menjadi milik pribadi lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Jilid II.
Kasus mafia tanah ini berawal dari tahun 2024. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 atas lahan Pemprov Sumsel seluas 11.648 meter persegi dengan status hak pakai.
Selanjutnya, lewat program PTSL Jilid II BPN kembali menerbitkan sertifikat atas objek tanah yang sama pada tahun 2018. Status sertifikat tanah pemprov yang baru telah berubah menjadi hal milik.
Tanah negara milik Pemprov Sumsel yang dirampas oleh mafia tanah itu berada di Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar. Ada 4 bidang tanah pemprov di sana yang menjadi objek perkara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang Pidana Khusus, segera merampungkan penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL Jilid II.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, penyidik Kejari Palembang saat ini segera merampung penyidikan terhadap kasus mafia tanah yang para tersangkanya menjadikan tanah negara menjadi milik pribadi.
BACA JUGA:Korban Mafia Tanah Terbaru di Lahat, Masri Teriming-imingi Lahan Fiktif Banyak Kandungan Batubara
Ada dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifkat PTSL Jilid II atas tanah miliki Pemprov Sumsel 11.648 meter persegi. ‘’Penyidik akan segera merampungkan kasus ini,’’ujar Fandi Hasibuan, mengutip dari sumeks.disway.id.
Menurut Fandi, penyidik dalam mengungkap kasus mafia tanah Pemprov Sumsel itu, hingga saat ini berjalan lancar dan tidak menemukan kendala. Proses penyelidikan dan penyidikan pun sudah berlangsung selama 1 tahun.
‘’Memang proses penyidikan terkesan lama. Ini lantaran tim penyidik dari kejaksaan tidak mau gegabah. Selain itu, penyidik juga harus mengerjakan perkara lainnya yang masuk ,’’ujarnya.
Fandi pun menyampaikan, dalam jangka waktu 2 bulan ke depan, penyidik sudah menetapkan para tersangka mafia tanah yang menjadi tanah milik Pemprov Sumsel yang sebelumnya statusnya hak pakai menjadi hak milik.
Dalam perkara mafia tanah pemprov Sumsel itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 4 bidang tanah di Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Sumber: