Disnaker dan Kejari Palembang Sepakat Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Disnaker dan Kejari Palembang Sepakat Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Palembang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Palembang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu 8 Maret 2023.--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Palembang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Palembang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien, Rabu 8 Maret 2023 mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkot Palembang. 

"Bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dalam langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Rediyan Deddy Umrien. 

Disnaker Kota Palembang dan Kejari Palembang akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya. 

BACA JUGA:Gratis, Disnaker Palembang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Pencari Kerja

"Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakkan hukum," kata Rediyan Deddy Umrien.

Kegiatan penandatanganan kesepakatan Disnaker Palembang dan Kejari Palembang dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan Sosial dan Masyarakat Zanarian SIP MSi dan Kejari Palembang. 

Lalu ada juga Inspektur Kota Palembang, Bappeda Litbang Kota Palembang, BPKAD Kota Palembang, Badan Kesbangpol Kota Palembang, Dinas Kominfo Kota Palembang, Bagian Kerjasama Setda Kota Palembang dan Bagian Hukum Setda Kota Palembang.

Sumber: