Mangkir Dari Panggilan Polisi, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Ditangkap, Kasus Penggelapan Tongkang

Mangkir Dari Panggilan Polisi, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Ditangkap, Kasus Penggelapan Tongkang

2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polisi terkait kasus penggelapan tongkan akhirnya Affandi Susilo alias Ko Apex kekasih Dinar Candy ditangkap--Jambiekspres.bacakoran.co

JAMBI, RADARPALEMBANG.COM  - 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polisi terkait kasus penggelapan tongkan akhirnya Affandi Susilo alias Ko Apex kekasih Dinar Candy ditangkap.

Sebelumnya pengusaha kapal tongkang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan.

Ko Apex dijemput paksa oleh petugas Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, di Jakarta, pada Selasa, 12 Juni 2024 malam hari.

"Benar, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah mengamankan yang bersangkutan di Jakarta," ujar Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution.

BACA JUGA:Kekasih Dinar Candy Ko Apex Dilaporkan ke Polisi, Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang di Jambi

Ko Apex langsung diterbangkan ke Jambi. Dia tiba di Bandara Sultan Taha Syaifuddin Jambi Rabu sore dengan tangan diborgol dan digiring pihak kepolisian.

Tak banyak komentar di sampaikan ko Apek yang langsung digiring petugas ke dalam mobil dan dibawa ke Mapolda Jambi. 

Rencananya Ko Apex akan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Sebelumnya kekasih Dinar Candy Ko Apex, dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemalsuan dokumen kapal di Jambi.

Pengusaha kapal tongkang batu bara ini, dilaporkan ke Polda Jambi lantaran diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya menjadi kepemilikan atas nama perusahaannya.

BACA JUGA:Polisi Ciduk 2 dari 6 Pemalak Supir Truk di Palembang , Viral Video Paksa Ambil Uang-Kartu Tol

Kekasih Dinar Candy Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Bahwa proses penyelidikan kami sudah menemukan tindak pidana baik terkait penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, dan kami juga proses terkait penipuan.

Sumber: