Kekasih Dinar Candy Ko Apex Dilaporkan ke Polisi, Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang di Jambi

Kekasih Dinar Candy Ko Apex Dilaporkan ke Polisi, Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang di Jambi

Kekasih Dinar Candy Afandi Susilo alias Ko Apex, dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemalsuan dokumen kapal di Jambi--

JAMBI, RADARPALEMBANG.COM - Kekasih Dinar Candy Afandi Susilo alias Ko Apex, dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemalsuan dokumen kapal di JAMBI.

Pengusaha kapal tongkang batu bara ini, dilaporkan ke Polda Jambi lantaran diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya menjadi kepemilikan atas nama perusahaannya.

Kekasih Dinar Candy Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Pemborong dan Konsultan Proyek Jadi Tersangka, Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan

"Bahwa proses penyelidikan kami sudah menemukan tindak pidana baik terkait penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, dan kami juga proses terkait penipuan.

Khusus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan kami sudah lakukan pemeriksaan pihak terkait dan menyita dokumen," kata Kombes Andri, Jumat, 3 Mei 2024.

Andri mengatakan sejatinya Ko Apex menjalani pemerikasaan pada Jumat, 3 Mei 2024. Namun, hingga sore Ko Apex belum hadir di Polda Jambi.

"Kita sudah layangkan surat untuk pemeriksaan hari ini tentunya sebagai saksi terlebih dahulu, tapi sampai saat ini belum hadir," terangnya.

BACA JUGA:Bukan Ditembak, Bus Putra Remaja Dilempar Batu di Sungai Lilin Muba, Polisi Amankan 5 Pelaku

Menurut Andri kasus ini bermula dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasi di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya.

Namun, tanpa diketahui korban, Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.

"Dalam perjalanannya, tugboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang," terangnya.

Sumber: