Waduh! Bukan Hanya Perusahaan, Pekerja Juga Bisa Kena Sanksi Tapera

Waduh! Bukan Hanya Perusahaan, Pekerja Juga Bisa Kena Sanksi Tapera

bukan hanya perusahaan yang dapat dikenakan sanksi Taperamelainkan juga para pekerja dan beberapa pihak terkait lainnya--

BACA JUGA:Ratusan Warga OKU Demo di Kejati Sumsel, Minta Usut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Apabila melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis oleh OJK selama dua kali terhitung 10 hari masa kerja.

5. Sanksi untuk Bank atau Perusahaan Pembiayaan

Untuk bank atau perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh BP Tapera berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali terhitung 10 hari masa kerja.

6. Sanksi Untuk Manajer Investasi

Terakhir sanksi untuk manajer investasi yang tidak menjalankan tugas menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan dana Tapera akan mendapat peringatan dua kali dari BP Tapera.

BACA JUGA:PT Kinan Perkasa Propertindo Bangun Perumahan Go Green di Prabumulih

Peringatan dikasih tenggat waktu selama 10 hari masa kerja.

Para pihak terkait yang tidak patuh terhadap aturan Tapera ini nantinya akan diberi sanksi oleh 4 otoritas yang berwenang memberikan sanksi.

Daftar pemegang kuasa atas sanksi Tapera:

1. Komite Tapera

2. BP Tapera

3. Otoritas Jasa Keuangan

4. Otoritas Pemberi atau Pengawas Izin Usaha dan Pemberi Kerja

 

Sumber: