Waduh! Bukan Hanya Perusahaan, Pekerja Juga Bisa Kena Sanksi Tapera

Waduh! Bukan Hanya Perusahaan, Pekerja Juga Bisa Kena Sanksi Tapera

bukan hanya perusahaan yang dapat dikenakan sanksi Taperamelainkan juga para pekerja dan beberapa pihak terkait lainnya--

- Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja

BACA JUGA:Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera

Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dilakukan apabila setelah sanksi dan peringatan tidak dilaksanakan.

- Pembekuan izin usaha

Sanksi pembekuan izin usaha dilakukan apabila setelah pengenaan sanksi publikasi ketidakpatuhan tidak dilakukan.

- Pencabutan izin usaha

Terakhir, pencabutan izin usaha pemberi kerja apabila sanksi pembekuan tidak dilaksanakan sesuai dengan kewajiban.

BP Tapera akan meminta izin kepada OJK atau otoritas yang berwenang lainnya untuk melakukan tindakan mempublikasikan ketidakpatuhan pekerja, pembekuan dan pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:Beralih ke BP Tapera, bank bjb Kembali Salurkan KPR FLPP di 2022

3. Sanksi BP Tapera

Selain sebagai petugas pemberi sanksi, BP Tapera bisa terkena peringatan administratif jika tidak memberikan simpanan dan hasil pemupukan lebih dari 3 bulan setelah kepesertaan berakhir. Maka akan mendapat sanksi:

  • Peringatan tertulis
  • Pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian

Kedua saksi ini akan dilakukan oleh OJK dengan mempertimbangkan jangka waktu pemberi peringatan selama 10 hari kerja. Jika tidak, maka akan berlanjut pada peringatan kedua dan diberikan tenggat waktu yang sama.

Apabila BP Tapera tidak melakukan pelaporan pengelolaan program dan keuangan tahunan yang sudah diaudit, maka akan mendapat peringatan dari Komite Tapera.

4. Sanksi untuk Bank Kustodian

Bank Kustodian merupakan bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta termasuk menerima deviden, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.

Sumber: