Waduh! Bukan Hanya Perusahaan, Pekerja Juga Bisa Kena Sanksi Tapera

Waduh! Bukan Hanya Perusahaan, Pekerja Juga Bisa Kena Sanksi Tapera

bukan hanya perusahaan yang dapat dikenakan sanksi Taperamelainkan juga para pekerja dan beberapa pihak terkait lainnya--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Dalam kebijakan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ternyata bukan hanya perusahaan yang dapat dikenakan sanksi melainkan juga para pekerja dan beberapa pihak terkait lainnya.

Ada 6 pihak ternyata yang dapat dikenai sanksi jika tidak mentaati aturan Tapera diantaranya peserta, pemberi kerja, Badan Pengelola (BP) Tapera Bank Kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan dan manajer investasi.

Para pihak terkait ini nantinya akan mendapatkan sanksi administratif dari Komite Tapera hingga otoritas yang berwenang.

Lantas siapa saja pihak yang dapat dikenakan sanksi oleh Komite Tapera jika tidak taat terhadap aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

BACA JUGA:Pengusaha Sumsel Tegas Menolak Tapera, Iuran 100 Tahun Pun Tetap Tak Biasa Buat Beli Rumah

1. Sanksi untuk Pekerja Mandiri/Freelance

Tertuang dalam bagian kedua pasal 55 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif untuk pekerja mandiri ada tiga poin, di antaranya:

  • Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan yang berlaku akan dikenakan peringatan tertulis.
  • Sanksi peringatan tertulis dilakukan oleh BP Tapera.
  • Pengenaan sanksi peringatan tertulis dilakukan sebanyak dua kali. Pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Kedua, jika tenggat waktu peringatan pertama tidak diindahkan maka BP Tapera mengajukan peringatan kedua dengan jangka waktu yang sama yakni 10 hari kerja.

BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, dan Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

2. Sanksi Untuk Pemberi Kerja (Perusahaan)

Untuk pemberi kerja sanksi yang diberikan tertera pada pasal 56. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa:

- Peringatan tertulis

Pemberi kerja yang melanggar dikenakan peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera.

- Denda Administratif

Apabila hingga 10 hari tidak melaksanakan kewajiban maka dikenakan denda administratif sebesar 0,1%% setiap bulan dari simpanan yang dibayar. Terhitung sejak peringatan kedua berakhir.

Sumber: