Masih Ragu Bolehkah Naik Haji atau Umroh Menggunakan Paylater? Temukan Jawabanya di Sini

Masih Ragu Bolehkah Naik Haji atau Umroh Menggunakan Paylater? Temukan Jawabanya di Sini

Bolehkah Naik Haji atau Umroh Menggunakan Paylater? --

Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468)

Sementara itu dari NU Online, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam.

Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.

Terkait dengan ibadah haji dengan meminjam uang pihak lain dalam jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur atau melalui potongan gaji misalnya, ia menyebutnya sebagai sebuah ikhtiar.

"Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat," jelasnya.

"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," imbuh Alhafiz.

Nah selanjutnya bolehkah Haji Menggunakan Dana Talangan (Paylater) dari Bank?, KH Muhammad Fatih menyatakan bahwa selama syarat dan rukun haji dilakukan dengan sempurna, maka sah ibadah hajinya.

Walaupun menggunakan uang kredit.

Kemudian agar dana pinjaman tersebut terhindar dari ribawi, Kiai Fatih menyarankan untuk memperbaiki akad pinjaman yang sesuai dengan syariat.

Hal ini bisa ditempuh dengan meminjam ke bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam.

 

Sumber: