Korupsi KUR BRI, Jaksa Dalami Asuransi Hingga Rp10 Juta, Bakal Ada Tersangka Baru?

Korupsi KUR BRI, Jaksa Dalami Asuransi Hingga Rp10 Juta, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermanto SH MH mengungkapkan, untuk kasus asuransi senilai Rp10 juta tersebut lagi didalami oleh penyidik.-okta/radarpalembang.com-

PALI, RADARPALEMBANG.COM -  Tim penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR BRI Unit Betung Cabang Prabumulih.

Setelah menetapkan dan menjebloskan ke penjara mantan Kepala Unit BRI Betung Cabang Prabumulih dan mantan matri, Kejari PALI juga akan mendalami kemungkinan ada praktik korupsi lain, khususnya larinya sebesar Rp10 juta dana KUR tersebut ke asuransi.

Sebab dari  pinjaman sebanyak Rp50 juta hampir Rp10 juta dipakai tersangka untuk asuransi. Hal inilah yang sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Kejari PALI.

Dikatakan sebelumnya, dari masing - masing Rp50 juta dana KUR itu, Rp30 juta dipergunakan untuk investasi ternak lele. Lalu Rp10 juta digunakan untuk asuransi, padahal tidak ada kaitannya sama sekali dengan penyaluran dana KUR tersebut. Sedangkan Rp10 juta lagi diendapkan oleh tersangka mantan mantri PS yang sudah ditahan di Lapas IIB Muara Enim.

BACA JUGA:Kejari PALI Langsung Jebloskan Mantan Bos Bank Plat Merah ke Penjara Muara Enim, Kasus KUR

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Ditemukan sekitar Rp1,8 miliar yang menjadi temuan kerugian negara dari total jumlah dana KUR Rp2,6 miliar tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermanto SH MH mengungkapkan, untuk kasus asuransi senilai Rp10 juta tersebut lagi didalami oleh penyidik. 

"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus asuransi tersebut dan kita juga mencari apakah ada keterlibatan pihak lain dari tindak pidana tersebut. Sebab, masih dalam penyelidikan di dalam kasus tersebut," jelasnya, kemarin.

Sejauh ini sudah ada dua orang tersangka pegawai Bank BRI Unit Betung Kantor Vabang Prabumulih.

BACA JUGA:Nasabah Menjerit, KUR BRI Dikenakan Biaya Asuransi Rp 10 juta, Ini Kata OJK

"Saat ini kita masih mendalami terus apakah ada tersangka baru. Dan, jika ada perkembangan lain nanti akan disampaikan selanjutnya," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri PALI menetapkan mantan kepala bank plat merah di Betung Cabang Prabumulih AU, menjadi tersangka dugaan tindak pindana korupsi dana KUR (kredit usaha rakyat), Selasa 21 Mei 2024.

Berdasarkan pendalaman dan pengembangan, Tim Penyidik Kejari PALI langsung menahan tersangka AU di Lapas II B Muara Enim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermanto SH MH mengatakan, penetapan tersangka kepada mantan Kepala Unit Betung Cabang Prabumulih, sudah melalui proses pendalaman.

Sumber: