Ini Respon Rektor UKB Terkait Laporan Mantan Dosen ke Disnaker Palembang

Ini Respon Rektor UKB  Terkait Laporan Mantan Dosen ke Disnaker Palembang

Laporan Mantan Dosen UKB ke Disnaker Palembang--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB), dr. Fika Minata masih menunggu panggilan terkait laporan salah satu mantan dosennya ke Disnaker Palembang.

Diketahui sebelumnya salah satu mantan dosen Hukum UKB Dr. Conie Pania Putri melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang karena telah diberhentikan secara sepihak.

dr. Fika Minata selaku Rektor UKB mengatakan pihak kampus telah mendengar laporan tersebut dan dan panggilan Dinasker Palembang.

"Mengenai laporan dan pemberita yang beredar terkait dosen S2 Hukum Dr. Conie Pania Putri, semua bukti kita akan tunjukkan nanti.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat UKB, Salah Satu PTS di Palembang, Berikut Sejarah Berdirinya!

Untuk sekarang kita menunggu respon dari Dinasker Palembang nanti kita akan jelaskan," katan Fika Kamis, 23 Mei 2024.

Fika mengatakan akan melakukan konferensi pers awal Juli nanti. Ia akan mengklarifikasi dan menunjukkan bukti terkait tuduhan yang dialamatkan ke pihak kampus.

"Mungkin jika berkenan pak, untuk klarifikasi lengkap kita akan konferensi pers. Kami akan siapkan semua bukti atas tuduhan yang menjadi pemberitaan UKB.

Kami akan klarifikasi semua dari awal, agar bisa jelas. Namun mungkin setelah tanggal 1 Juni 2024 ya pak," ujarnya.

BACA JUGA:Waduh! UKB Laporkan 2 Mantan Dosen ke Polda Sumsel, Ini Alasannya

Sebelumnya, mantan dosen tetap S2 Hukum sebuah universitas Kader Bangsa (UKB), Dr. Conie Pania Putri membuat aduan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang.

Dirinya mengaku tidak terima karena telah diberhentikan sepihak tanpa kejelasan oleh yayasan universitas swasta tempatnya bekerja.

Conie mengatakan dia sudah bekerja sejak 2015 lalu dan sempat menjadi Kaprodi S2 Hukum. Dia mengaku selama bekerja juga tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

Karena itu dia kaget menerima surat pemberhentian sepihak dari yayasan tanpa pesangon.

Sumber: