Ini Respon Rektor UKB Terkait Laporan Mantan Dosen ke Disnaker Palembang

Ini Respon Rektor UKB  Terkait Laporan Mantan Dosen ke Disnaker Palembang

Laporan Mantan Dosen UKB ke Disnaker Palembang--

"Saya menerima surat pemberhentian dari yayasan pada, 2 Mei 2024 lalu secara sepihak dan tidak jelas alasannya, kemudian saya juga menunggu pesangon karena saya merupakan dosen tetap di universitas tersebut.

BACA JUGA:Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Bakal Evaluasi soal Aturan UKT, Usai Dicecar Komisi X DPR

Namun nyatanya hak-hak saya tidak terpenuhi sehingga saya memperjuangkan hak saya dengan melapor ke Dinasker Palembang," kata Conie, Rabu, 22 Mei 2024.

Adapun dalam laporannya ke Disnaker Palembang Conie dan kuasa hukumnya menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta tunjangan sebagai Kapordi S2 Hukum yang tidak dibayarkan.

"Terhadap pengaduan kami ke Disnaker Kota Palembang ini ada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) lalu ada tunjangan sebagai Kaprodi S2 hukum di universitas yang beberapa bulan tidak terbayarkan hingga saat ini," ungkapny

 

 

Sumber: