Korupsi KUR BRI, Jaksa Dalami Asuransi Hingga Rp10 Juta, Bakal Ada Tersangka Baru?

Korupsi KUR BRI, Jaksa Dalami Asuransi Hingga Rp10 Juta, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermanto SH MH mengungkapkan, untuk kasus asuransi senilai Rp10 juta tersebut lagi didalami oleh penyidik.-okta/radarpalembang.com-

"Mantan Kepala Unit Betung ini bekerja sama dengan mantri yang sebelumnya sudah kami tahan atas kasus yang sama,” ujar Rido.

BACA JUGA:Nasabah Menjerit, KUR BRI Dikenakan Biaya Asuransi Rp 10 juta, Ini Kata OJK

Dijelaskannya, tersangka AU yang menyetujui segala tindakan yang dilakukan oleh mantri untuk melakukan pinjaman KUR ke masyarakat untuk usaha ternak lele.

“Mantri yang memperkasai dan Kepala Unit yang mengambil keputusan,” bebernya saat siaran pers penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dana kredit usaha rakyat KUR pada Bank BRI Unit Betung Kantor cabang Prabumulih Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir tahun 2020.

Mantan Kepala Unit Betung Cabang Prabumulih ditahan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri PALI Print-461/L.6.22/Fd.2/05 tanggal 21 Mei 2024 selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI metapkan dan menahan PS seorang mantan mantri bank plat merah (BUMN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana KUR untuk investasi ternak lele.

BACA JUGA:Puluhan Massa Demo Kanwil BRI Palembang, Tuntut Pertanggungjawaban Lenyapnya Uang Nasabah

Tersangka PS ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Adapun tindak pidana yang dilakukan PS adalah korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat ) untuk investasi ternak lele.

Kasi Intelijen Kejari PALI M Ridho mengatakan tersangka PS tersebut berstatus pegawai atau mantri KUR di Bank plat merah tersebut. PS melakukan penyalahgunaan dana KUR tahun 2020.

BACA JUGA:Peternak Ogan Ilir Resah, Wabah Virus SE Sudah Menyebar, Sudah Ada 14 Kasus

"Setelah kita lakukan rangkaian pemeriksaan terhadap PS, kemarin Senin, 22 April 2024 tim penyidik Kejari Pali menetapkan PS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana KUR," kata Ridho Selasa, 23 April 2024.

Dijelaskan M Ridho, sebelumnya PS datang untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari PALI sebagai saksi atas kasus Tipidkor penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Tahun 2020 pada Senin, 22 April 2024.

Usai dilakukan pemeriksaan, akhirnya Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan PS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka ( Pidsus 18) nomor : TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sumber: