Tak Terima Dipaksa Bercerai, Pria di Banyuasin Aniaya Ibu Mertua
Lantaran tak terima dipaksa bercerai, Andri Saputra (24), pria di Banyuasin nekat menganiaya ibu mertuanya Suhartini--
BANYUASIN, RADARPALEMBANG.COM - Lantaran tak terima dipaksa bercerai, Andri Saputra (24), pria di BANYUASIN nekat menganiaya ibu mertuanya, Suhartini.
Dari hasil pemeriksaan polisi, warga Jalur 8 Desa Telang Rejo, Kecamatan Muara Telang Banyuasin itu melakukan aksinya karena kesal ibu mertua pelaku mempengaruhi istrinya untuk bercerai.
Peristiwa itu penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Jembatan 6 Dusun III Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Banyuasin pada Jumat, 17 Mei 2024 pukul 21.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan usai pelaku ditangkap, terungkap motif penganiayaan terhadap mertua tersebut lantaran pelaku kesal korban mempengaruhi istrinya untuk bercerai.
BACA JUGA:Alamai Kecelakaan Kerja, Pekerja PT OKI Pulp Tewas Jatuh ke Bak Limbah, Ini Kronologinya
"Motif pembacokan ini adalah pelaku emosi kepada korban yang merupakan mertuanya, karena diduga mempengaruhi istri pelaku untuk berpisah dengan pelaku," kata Ferly Senin, 20 Mei 2024.
Ferly mengungkapkan kalau akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bacok dan dibawa ke rumah sakit usai kejadian.
"Korban Suhartini mengalami luka bacokan di badan dan sempat dilarikan ke rumah sakit dan korban sekarang sudah membaik, dalam keadaan sadar," ungkapnya.
Sementara itu, dari tersangka Andri Saputra polisi mengamankan barang bukti 1 bilah pedang samurai milik pelaku yang digunakan untuk membacok korban dan pakaian pelaku saat melakukan aksinya.
BACA JUGA:Mark Up Biaya Internet Desa Hingga Rp 27 Miliar, Oknum ASN Pemkab Muba Jadi Tersangka
"Untuk pasal yang dikenakan sementara terhadap tersangka Andri ialah Pasal 351 Ayat (2) KUHP," jelasnya.
Sumber: