Catat, 3 Larangan Jemaah Haji, Salah Satunya Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat.--
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.
Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat.
Terutama ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat di seputar kawasan Masjid Nabawi.
BACA JUGA:XL Axiata Luncurkan Kartu Perdana Khusus Haji Rp 345 Ribu Kuota 20GB, Cek Detail Promonya di Sini
Jemaah haji misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,"kata Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Itu baru ketentuan dan larangan yang pertama bagi jemaah haji baik di Madinah dan Mekkah.
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah haji dilarang (larangan kedua) merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
"Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,"tegas Widi.
Untuk larangan ketiga, jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
"Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama," ungkap dia.
"Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,"lanjutnya.
Sumber: