Dewan Pers Tolak Keras RUU Penyiaran, Dinilai Bikin Pers Tidak Merdeka!

Dewan Pers Tolak Keras RUU Penyiaran, Dinilai Bikin Pers Tidak Merdeka!

Dewan pers yang menolak ruu penyiaran karena dinilai bisa mengekang kebebasan pers.--

BACA JUGA:PT BGR Logistik Indonesia Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pengecekan Armada Secara Rutin dan Berkala

Ninik mengatakan aturan itu bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers. "Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif.

Ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4.

Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," terang Ninik.

BACA JUGA:Inilah Daftar Pemenang Kontes Layanan Honda Regional Sumsel 2024, Silahkan Cek di Sini

Salah satu poin di RUU Penyiaran yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik juga dianggap salah kaprah.

Ninik mengatakan penyelesaian sengketa pers sejatinya adalah urusan Dewan Pers yang punya amanat dari undang-undang.

"Penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam RUU ini dituangkan. Penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.

Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam Undang-undang. 

BACA JUGA:Kartini Tani Indonesia, Dorong Keterlibatan Perempuan di Sektor Pertanian

Oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih," katanya.

"Tapi kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran.

Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada," sambung Ninik.

Dewan Pers berharap DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran tersebut.

Sumber: