Dekan FH UMP Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Cekik dan Ancam Mahasiswa Saat Hendak Konsultasi

M Irfan (20) didampingi kuasa hukumnya Jhoni Ardiansyah seusai melaporkan oknum Dekan FH UMP ke Polrestabes Palembang, Senin 9 Desember 2024 --sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Oknum Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dilaporkan ke Polisi atas dugaan perlakuan tidak menyenangkan hingga pengancaman kepada Mahasiswa.
Lantaran mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan hingga pengancaman membuat mahasiswa Fakultas Hukum UMP, M Irfan (20) melaporkan oknum Dekan ke polisi.
Dengan didampingin kuasa hukumnya, Irfan mendatangi PKT Polrestabes Palembang guna membuat laporan terkait perlakuan yang tidak menyenangkan dan tindak pengancaman yang diterimanya pada Senin 9 Desember 2024.
Mengutip dari sumeks.co, Jhoni Ardiansyah dan Eki dari Kantor hukum Rudi Arianto dan rekan selaku kuasa dari kliennya melaporkan Dekan FH UMP ke Polisi.
BACA JUGA:Bambang Haryo Kunjungi Siswa SD yang Viral, Ambil Makanan Bergizi Gratis untuk Ibunya di Palembang
BACA JUGA:PWNU dan PCNU Sumsel Kompak Tolak MLB PBNU, Ini Alasannya
Dimana, kliennya mendapatkan prilaku tidak menyenangkan disertai pengancaman saat berkonsultasi ke pihak dekanat kampus.
"Yang kami laporkan ini Oknum Dekan FH UMP," ungkap Jhoni, Senin 9 Desember 2024.
Adapun kronologi kejadian menurut Jhoni saat itu kliennya hendak berkonsultasi menghadap terlapor di ruangannya terkait SK Kepengurusan Mapala.
"Keperluannya berkonsultasi terkait penerbitan SK Kepengurusan Mapala yang baru. Karena sudah tiga pekan sejak dilantik SKnya tak kunjung dikeluarkan," ujarnya.
BACA JUGA:5 TPS di Palembang Gelar PSU Hari Ini, Berikut Lokasinya!
BACA JUGA:Perdana, Pj Wako Dr Cheka Pimpin Apel Bersama Ajak Seluruh ASN Kompak Menuju Palembang Kota Besar
Namun begitu, setelah berkonsultasi ternyata pihak dekan enggan menandatangi SK tersebut dengan alasan pihak rektorat yang harus mengeluarkan.
"Klien kami sudah berkonsultasi ke pihak Rektorat dan diberikan surat pemberitahuan bahwa yang harus mengeluarkan SK kepengurusan dari pihak dekan," ujarnya.
Sumber: sumeks.co