Statusnya Turun, Bandara SMB II Klaim Tetap Bisa Layanan Internasional, Terutama Embarkasi Haji dan Umroh

Statusnya Turun, Bandara SMB II Klaim Tetap Bisa Layanan Internasional, Terutama Embarkasi Haji dan Umroh

Aktivitas Bandara SMB II Palembang, pihak otoritas setempat mengaku tetap bisa melayani penerbangan internasional, salah satunya haji dan umrah.-Salamun/radarpalembang.com.disway-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Bandara SMB II Palembang mengaku tetap bisa melayani penerbangan internasional, salah satunya haji dan umrah.

"Jadi kami masih melayani rute penerbangan internasional hanya untuk haji dan umroh," kata Executive General Manager Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar, Sabtu 27 April 2024.

Diketahui, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II Turun status dari bandar udara internasional menjadi domestik.

Perubahan status bandara SMB II menjadi kewenangan pemerintah dan pihaknya mendukung apapun keputusan pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Resmi! Bandara SMB II Turun Status, Tak Lagi Bandar Udara Internasional, Hanya Berlabel Domestik

"Sesuai keputusan pemerintah, kita bagian dari goverment dan kami pasti mendukung keputusan itu," jelas R Iwan Winaya Mahdar.

Meski demikian, R Iwan Winaya Mahdar mengakui Bandara SMB II berubah masih bisa melayani penerbangan internasional.

"Jika nanti kembali menjadi bandara internasional kita siap," ungkap dia.

Apalagi, selama ini Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II, berstatus internasional dengan segala macam fasilitasnya.

BACA JUGA:5 Kegiatan Bandara Internasional Tak Lagi di Palembang Usai SMB II Turun Status Jadi Domestik, No 3 Bikin Rugi

"Karena dari segi fasilitas dan SDM SMB II siap tapi kita hanya menunggu keputusan pemerintah," ungkap dia.

Sebelumnya, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang beralih status yang sebelumnya bandara internasional sekarang menjadi domestik. 

Hal ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional yang dikeluarkan 2 April lalu.

Dalam keputusan tersebut, Bandara SMB II tidak lagi menjadi bandara internasional, namun ada 17 bandara di Indonesia yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional.

Sumber: