Pengamat Politik: Kandidat Walikota Harus Siap Logistik, Biaya Pilkada Palembang Tinggi

Pengamat Politik: Kandidat Walikota Harus Siap Logistik, Biaya Pilkada Palembang Tinggi

pengamat politik Kemas Khoirul Mukhlis biaya soal biaya Pilkada Palembang yang mahal.-zarkasi/radarpalembang.com-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tensi yang tinggi, jumlah pemilih yang banyak, bakal membuat pertarungan Pilkada Palembang 2024, makin seru.

Bahkan, Pilkada Palembang 2024 digadang akan memunculkan banyak calon, mengingat ada banyak peluang partai untuk menggusung kandidatnya.

Sejumlah pengamat politik bahkan menyebut, Pilkada Palembang adalah salah satu pemilihan kepada daerah dengan biaya yang tinggi.

Para kandidat Walikota Palembang harus mempersiapkan nominal cukup besar sebagai biaya politik, jika tidak jangan harap untuk dapat mencalonkan diri.

BACA JUGA:Belum Lakukan Survei, LSI Prediksi Pilkada Palembang Bakal Kompetitif

“Salah seorang kandidat yang pernah ikut bertarung dalam Pilkada Palembang, bercerita kalau untuk mendapatkan partai pengusung saja bisa menghabiskan dana lebih dari Rp 25 miliar. Ini baru untuk urusan mendapatkan dukungan partai yang cukup untuk mendaftarkan diri ke KPU, belum lagi biaya sosialisasi dan saksi. Jadi wajar saja kalau untuk menjadi Bupati atau Walikota harus menyiapkan dana fantastis,” ujar pengamat politik Kemas Khoirul Mukhlis, Kamis 18 April 2024.

Lantas bagaimana cara para calon mempersiapkan dana tersebut? Menurut Mukhlis, biasa memang ada pemodal yang sanggup memberikan bantuan atau pinjaman dana yang dalam jumlah besar tadi.

Namun tentu tidak sembarangan dana dikucurkan, harus ada barometer yang bisa membuat pemodal yakin kalau calon tersebut berpeluang menang.

Makanya dikenal istilah bohir yang diartikan sebagai penyandang dana bagi para calon. Dana para bohir ini terkadang sangat berperan dalam membuat seorang calon terpilih atau tidak.

BACA JUGA:Pilkada Palembang, Fitri Lamar Golkar, Koalisi Nasdem-Golkar Bergema

Calon yang berdasarkan hasil survei unggul tentu akan lebih mudah memperoleh dana segar tersebut.

“Pastinya ini bukan dana gratis, harus ada komitmen politik dalam mengembalikan dana tersebut sesuai proposal yang disepakati bersama. Dari sinilah dimulainya praktik-praktik pengaturan proyek atau penempatan pejabat dalam posisi tertentu. Inilah gunanya dana tidak sembarangan diberikan,” tambah Mukhlis lagi.

Sebenarnya, sebut Muklis, sumbangan yang diberikan perseorangan maupun lembaga berbadan hukum untuk calon kepala daerah diatur PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), tetapi ada batasan nominal sumbangan.

Ini yang biasanya dilaporkan secara formalitas ke KPU sebagai dana kampanye.

Sumber: