Tak Ada WFH Usai Libur Lebaran Bagi ASN Pemprov Sumsel, 16 April Wajib Kerja Seperti Biasa

Tak Ada WFH Usai Libur Lebaran Bagi ASN Pemprov Sumsel, 16 April Wajib Kerja Seperti Biasa

Tak Ada WFH Usai Libur Lebaran Bagi ASN Pemprov Sumsel, 16 April Wajib Kerja Seperti Biasa--

BACA JUGA:WFH ASN Berlaku 16-17 April, Tapi Ini Syarat dan Ketentuan Berlaku, Cek di Sini Info Kementerian PAN-RB

Di hari pertama masuk kerja nanti, dirinya bersama inspektorat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan melihat absen para ASN yang bekerja.

"Sidak ini sebenarnya rutin kita lakukan usai libur panjang untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Kita akan ke kantor-kantor dan biasanya usai libur panjang absen akan dikirim kemudian akan dilakukan pengecekan satu persatu," ungkapnya.

Diketaui sebelumnya jelang masuk hari pertama usai libur panjang cuti lebaran, ada aturan khusus yang diberlakukan Kementerian PAN-RB.

BACA JUGA:Mau Bekerja dari Rumah Aja? Ini 5 Loker WFH untuk Anda, Buruan Daftar!

Kementerian PAN-RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada 16-17 April 2024. 

Hal ini sebagai bagian dari manajemen arus balik mudik guna menghindari penumpukan kendaraan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Minggu 14 April 2024.

Meski demikian, Kementerian PAN-RB tetap memberlakukan syarat dan ketentuan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bisa ikut kedinasan dari rumah (work from home/WFH).

"WFH ASN maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di masing-masing instansi,"kata Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Libur Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Masuk Sekolah setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Kota Palembang

Lalu, sambung dia, khusus instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tetap wajib ngantor (work from office/WFO) 100 persen.

"Sesuai arahan presiden Indonesia Bapak Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung pelayanan publik tidak dilakukan WFH,"ungkap Abdullah Azwar Anas.

"Sekali lagi, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen," kata Anas dalam unggahannya di Instagram.

Sumber: