Tak Ada WFH Usai Libur Lebaran Bagi ASN Pemprov Sumsel, 16 April Wajib Kerja Seperti Biasa

Tak Ada WFH Usai Libur Lebaran Bagi ASN Pemprov Sumsel, 16 April Wajib Kerja Seperti Biasa

Tak Ada WFH Usai Libur Lebaran Bagi ASN Pemprov Sumsel, 16 April Wajib Kerja Seperti Biasa--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemprov Sumsel tiadakan aturan WFH usai libur lebaran bagi seluruh ASN dan tetap masuk kerja seperti biasa pada 16 April 2024.

Meski kementrian PANRB mengeluarkan Surat edaran (SE) mengenai WFH dan WFO bagi ASN usai libur lebaran pada 16-17 April namun ternyata aturan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di lingkup Pemprov Sumsel.

Pasalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tetap mewajibkan ASN ataupun non ASN untuk masuk kerja seperti biasa pada 16 April 2024 usai libur lebaran.

"Sesuai arahan Pj Gubernur, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tetap WFO," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, Minggu, 14 April 2024.

BACA JUGA:Pengusaha Keberatan Soal WFH 16-17 April Bagi Perusahaan Swasta, APINDO: Kalau Himbauan Bisa

Adapun pentiadaan WFH usai lebaran tersebut bertujuan untuk memaksimalkan kegiatan dan mempercepat reposisi anggaran yang ada.

Sebelumnya Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan, ASN wajib masuk kerja 16 April. Tidak hanya yang bekerja di kantoran, tapi juga mereka yang memberi pelayanan kepada masyarakat.

"Akan ada sanksi bagi yang tidak masuk kerja, menyesuaikan (sanksi) dengan aturan. Sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis sampai yang terberat.

Tergantung berapa (akumulasi) hari mereka tidak masuk kerja," ujar Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, Kamis, 11 April 2024.

BACA JUGA:Soal WFH ASN Berlaku 16-17 April, Kemnaker RI Tak Keluarkan SE, Kebijakan Perusahaan Masing-masing

Sanksi yang didapatkan ASN akan memengaruhi karir para ASN. Penilaian absensi itu jadi salah satu pertimbangan untuk peningkatan karir.

Sehingga, ia meminta seluruh ASN disiplin melaksanakan pekerjaan ketika masuk hari pertama kerja.

Tidak ada yang bolos ataupun beralasan tak kerja karena kelelahan usai libur panjang selama 10 hari Idul Fitri 1445 H dan cuti bersama.

"Cuti dan libur Idul Fitri sudah cukup panjang, maka dari itu saya mengingatkan para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel harus tepat waktu pada hari pertama kerja nanti," katanya.

Sumber: