WFH ASN Berlaku 16-17 April, Tapi Ini Syarat dan Ketentuan Berlaku, Cek di Sini Info Kementerian PAN-RB

WFH ASN Berlaku 16-17 April, Tapi Ini Syarat dan Ketentuan Berlaku, Cek di Sini Info Kementerian PAN-RB

Kementerian PAN-RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada 16-17 April 2024. --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Jelang masuk hari pertama usai libur panjang cuti lebaran, ada aturan khusus yang diberlakukan Kementerian PAN-RB.

Kementerian PAN-RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada 16-17 April 2024. 

Hal ini sebagai bagian dari manajemen arus balik mudik guna menghindari penumpukan kendaraan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Minggu 14 April 2024.

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Arus Mudik, Fasilitas SPKLU PLN di Sumatera Mendapat Sambutan Positif

Meski demikian, Kementerian PAN-RB tetap memberlakukan syarat dan ketentuan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bisa ikut kedinasan dari rumah (work from home/WFH).

"WFH ASN maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di masing-masing instansi,"kata Abdullah Azwar Anas.

Lalu, sambung dia, khusus instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tetap wajib ngantor (work from office/WFO) 100 persen.

"Sesuai arahan presiden Indonesia Bapak Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung pelayanan publik tidak dilakukan WFH,"ungkap Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Suplai Avtur di April Diprediksi Naik 31 Persen, Kilang Pertamina Plaju: Penuhi Kebutuhan DPPU Area Sumbagsel

"Sekali lagi, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen," kata Anas dalam unggahannya di Instagram.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO atau work from office 100 persen.

Adapun instansi yang tetap berstatus WFO atau work from office bagi ASN/PNS seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Sumber: