Tak Ada WFH Usai Libur Lebaran Bagi ASN Pemprov Sumsel, 16 April Wajib Kerja Seperti Biasa

Tak Ada WFH Usai Libur Lebaran Bagi ASN Pemprov Sumsel, 16 April Wajib Kerja Seperti Biasa

Tak Ada WFH Usai Libur Lebaran Bagi ASN Pemprov Sumsel, 16 April Wajib Kerja Seperti Biasa--

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO atau work from office 100 persen.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Adapun instansi yang tetap berstatus WFO atau work from office bagi ASN/PNS seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," ujar Anas.

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen,"kata dia. 

BACA JUGA:Pelayanan Publik di Palembang Tetap Buka Saat Libur Lebaran Idul Fitri 2024, Catat Jam dan Sistem Oprasinya

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen dan sebagainya yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,"ungkap dia.

"Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," ujar dia.

 

 

Sumber: