WFH ASN Berlaku 16-17 April, Tapi Ini Syarat dan Ketentuan Berlaku, Cek di Sini Info Kementerian PAN-RB

WFH ASN Berlaku 16-17 April, Tapi Ini Syarat dan Ketentuan Berlaku, Cek di Sini Info Kementerian PAN-RB

Kementerian PAN-RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada 16-17 April 2024. --

BACA JUGA:PPDB SMA Negeri di Sumsel Dibuka Serentak Mulai 23 April 2024, Tidak Ada Jalur Tes, Cek Jadwal Lengkap di Sini

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," ujar Anas.

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen,"kata dia. 

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen dan sebagainya yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,"ungkap dia.

BACA JUGA:Parah, Sekali Hujan Sebanyak 13 Titik Banjir 'Tenggelamkan' Palembang Semalaman, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

"Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," ujar dia.

BACA JUGA:Lebaran Usai Penyakit Mengintai, Tetap Waspada Ini Cara Antisipasinya

Sumber: