Soal WFH ASN Berlaku 16-17 April, Kemnaker RI Tak Keluarkan SE, Kebijakan Perusahaan Masing-masing

Soal WFH ASN Berlaku 16-17 April, Kemnaker RI Tak Keluarkan SE, Kebijakan Perusahaan Masing-masing

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon soal kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) para ASN PNS pada 16-17 April 2024.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon soal kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) para ASN PNS pada 16-17 April 2024.

Kemnaker memberitahukan untuk pegawai swasta pada 16-17 April 2024 silakan kebijakan dari masing-masing perusahaan. 

Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Minggu 14 April 2024.

Secara resmi, Kemnaker RI tak menerbitkan surat edaran khusus dan juga tidak ada paksaan untuk menerapkannya.

BACA JUGA:WFH ASN Berlaku 16-17 April, Tapi Ini Syarat dan Ketentuan Berlaku, Cek di Sini Info Kementerian PAN-RB

"Tidak ada surat edaran (SE) khusus yang akan dikeluarkan untuk pegawai swasta WFH pada 16-17 April 2024 demi menghindari penumpukan kendaraan saat arus balik mudik Lebaran,"ungkap dia.

"Tidak mengeluarkan SE, silakan kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan saja," ungkap Indah.

Jelang masuk hari pertama usai libur panjang cuti lebaran, ada aturan khusus yang diberlakukan Kementerian PAN-RB.

Kementerian PAN-RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada 16-17 April 2024. 

BACA JUGA:Mudik Pakai Mobil Listrik dari Bintaro ke Bengkulu, Begini Kata Irfansyah yang Tiba di SPKLU PLN UP3 Bengkulu

Hal ini sebagai bagian dari manajemen arus balik mudik guna menghindari penumpukan kendaraan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Minggu 14 April 2024.

Meski demikian, Kementerian PAN-RB tetap memberlakukan syarat dan ketentuan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bisa ikut kedinasan dari rumah (work from home/WFH).

"WFH ASN maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di masing-masing instansi,"kata Abdullah Azwar Anas.

Sumber: