Hakim PN Palembang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Anak Perusahaan PTBA, JPU Langsung Ajukan Kasasi

Hakim PN Palembang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Anak Perusahaan PTBA, JPU Langsung Ajukan Kasasi

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa kasus koripsi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA)--

Diketahui dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat, 15 Maret 2024 sebelumnya kelima terdakwa dalam kasus koripsi anak perusahaan PTBA ini dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara hingga belasan tahun.

BACA JUGA:Didominasi Pegawai Lokal, PT SBS Buktikan dengan Keberhasilan Raih Laba

JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara. Kemudian terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk dua terdakwa Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.

Selain itu masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan ke lima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN yang diharapkan dapat menunjang dan mengembangkan perekonomian negara.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesali perbuatannya.

 

 

Sumber: