Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Dibatasi, Ini Cara dan Syaratnya, Tanpa Harus Antrian Panjang

Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Dibatasi, Ini Cara dan Syaratnya, Tanpa Harus Antrian Panjang

Ilustrasi warga menunjukan uang baru usai ditukarkan di mobil kas keliling Bank Indonesia .--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Lebaran Idul Fitri 1445 H masih dua pekan lagi, namun uang baru untuk 'angpao' di hari kemenangan tersebut sudah mulai diburu masyarakat. 

Untuk memenuhi kebutuhan lebaran 2024 itu, Bank Indonesia telah menyediakan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling dan bank umum di seluruh Indonesia. 

Layanan penukaran uang baru ini berlangsung mulai 15 Maret hingga 7 April 2024.  Sebanyak Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) disiapkan. 

Penukaran uang baru ini dibatasi maksimal Rp 4 juta per orang. Kalau tahun sebelumnya, dibatasi Rp 3,8 juta.

BACA JUGA:Yuk Berburu Pecahan Uang Baru, Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Lebaran 2024 di Palembang

Hal ini dijelaskan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim.

"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Marlison.

Marlison menyampaikan, batas maksimal untuk penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Selanjutnya, penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:

Rp 1.000.0000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)

Rp 1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)

Rp 1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)

Rp 500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)

Rp 400.000: Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)

Sumber: