Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Dibatasi, Ini Cara dan Syaratnya, Tanpa Harus Antrian Panjang

Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Dibatasi, Ini Cara dan Syaratnya, Tanpa Harus Antrian Panjang

Ilustrasi warga menunjukan uang baru usai ditukarkan di mobil kas keliling Bank Indonesia .--

Rp 100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar).

"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan seperti di atas," terangnya.

BACA JUGA:Kebutuhan Likuiditas Naik 12 Persen, BI Sumsel Siapkan Rp5,3 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran 2024

Berikut beberapa persyaratan penukaran uang baru di kas keliling:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

- Membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

- Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

1. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

BACA JUGA:BI Sumsel Prediksi Kebutuhan Penukaran Uang Pecahan Kecil Tembus di Atas Rp 4 Triliun

Adapun langkahnya sebagai berikut dijamin tanpa harus antri panjang saat penukaran uang di kas keliling:

- Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui PINTAR atau https://pintar.bi.go.id.

- Pemesanan dilakukan dengan menggunakan NIK-KTP.

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

Sumber: