PPK Kecamatan Sukarami Dinonaktifkan, KPU Palembang Ambil Alih Tugas Lakukan Penghitungan Ulang Suara

PPK Kecamatan Sukarami Dinonaktifkan, KPU Palembang Ambil Alih Tugas Lakukan Penghitungan Ulang Suara

KPU Palembang telah mengnonaktifkan PPK Kecamatan Suarami dan mengambil alih tugas untuk melakukan penghitungan ulang suara--

BACA JUGA:Daftar 45 Caleg yang Melenggang ke DPRD OKU Timur, Cek di Sini

Pada rapat Pleno tersebut Wahyu mengingatkan kepada panitia agar trasnparan dan tidak boleh ada kecurangan dalam bentuk apapun.

"Saya sudah sampaikan dalam rapat pleno tadi bahwa proses penghitungan (suara) harus transparan. Tidak boleh ada penggelembungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Wahyu Sanjaya juga meminta kepada para saksi untuk berpegang teguh terhadap data yang dimiliki, apabila nanti ditemukan adanya perbedaan data suara maka harus dilakukan penghitungan ulang.

"Kami juga sudah minta saksi agar berpegang teguh terhadap data yang mereka miliki. Apabila ada perbedaan maka hitung ulang secara teliti sebelum menandatangani berita acara," katanya.

BACA JUGA:Pileg 2024, Dulu PAW, Sekarang Caleg DPR RI Irma Suryani Raih Hampir 180 Ribu Suara, Langsung Senayan

Dari data yang di dapat Tim Pemenangan Partai Demokrat, terjadi dugaan penggelembungan 5.500 suara untuk caleg tertentu di PPK Kecamatan Sukarami.

"Tapi saya yakin PPK mengetahui kondisi apa adanya, dan mereka dapat amanah sesuai sumpah yang mereka ucapkan saat pelantikan," kata Wahyu.

 

 

 

 

Sumber: