Bawaslu Perketat Hari Terakhir Pendaftaran Calon Wako dan Wawako, Yusnar: Kita Kerahkan Pasukan Pengawasan

Bawaslu Perketat Hari Terakhir Pendaftaran Calon Wako dan Wawako, Yusnar: Kita Kerahkan Pasukan Pengawasan

Bawaslu Palembang Kerahkan Pasukan Pengawasan di hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Kantor KPU Kota Palembang, Kamis 29 Agustus 2024.-Bawaslu Palembang -

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Kerahkan Pasukan Pengawasan di hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Kantor KPU Kota Palembang, Kamis 29 Agustus 2024.

"Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di hari terakhir ini perlu kita maksimalkan Pengawasan nya, mulai mengawasi KPU yang menyelenggarakan, Paslon yang mendaftarkan, maupun Tim dan Parpol yang mengusung,"kata dalam Pengawasan di KPU Kota Palembang Kamis, 29 Agustus 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Bahwa batas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota berakhir pada 29 Agustus 2024.

"Pengawasan harus melekat dan dalam pengawasan tidak boleh ada yang terlewat, saya dan Anggota Bawaslu telah mengerahkan Pasukan Pengawasan yang tersusun sebagai Tim Fasilitasi Pengawasan untuk mengawasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon ini," tambah Yusnar. 

BACA JUGA:Pastikan KPU Bekerja Sesuai Prosedur, Bawaslu Palembang Awasi Pendaftaran Calon Wako dan Wawako

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Palembang Minta Jajarannya Meningkatkan Kinerja Pengawasan

Hal ini menekankan komitmen Bawaslu Kota Palembang untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yusnar Ketua Bawaslu Kota Palembang itu juga mengatakan pasca didaftarkannya Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut oleh Parpol Pengusung, Bawaslu Kota Palembang akan mengawasi Proses rangkaian tahapan selanjutnya. 

Yakni Penelitian persyaratan administrasi calon, pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon, perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan, penelitian perbaikan persyaratan adm calon, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian, masukan tanggapan masyarakat, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dan berakhir tepat di tanggal 22 September 2024 akan di tetapkannya pasangan calon walikota dan wakil walikota.

"Pasca pendaftaran Bakal Pasangan Calon walikota dan wakil walikota itu saya pastikan tak ada satupun rangkaian tahapan yang luput dari Pengawasan kami,"kata dia.

BACA JUGA:Hadiri Undangan Polrestabes Palembang, Bawaslu Palembang Paparkan Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Palembang Bangun Sinergitas Sentra Gakkumdu

Sumber: