Pastikan KPU Bekerja Sesuai Prosedur, Bawaslu Palembang Awasi Pendaftaran Calon Wako dan Wawako

Pastikan KPU Bekerja Sesuai Prosedur, Bawaslu Palembang Awasi Pendaftaran Calon Wako dan Wawako

Bawaslu Palembang melakukan Pengawasan secara langsung proses Penyerahan berkas Pendaftaran bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota.-Bawaslu Palembang -

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang melakukan Pengawasan secara langsung proses Penyerahan berkas Pendaftaran bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada Pemilihan Serentak 2024. 

Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang pada Selasa 27 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar mengatakan Bawaslu Kota Palembang hadir dalam tahapan ini, guna memastikan KPU Kota Palembang selaku Penyelenggara Pemilihan Serentak melaksanakan Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.

Proses penyerahan berkas pasangan calon walikota dan Wakil Walikota tersebut dilakukan oleh Bacalon Yudha Pratomo Mahyudin dan Bahar Baharuddin didampingi oleh LO, Ketua dan Sekretaris Tim dan Partai Pengusung. 

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Palembang Minta Jajarannya Meningkatkan Kinerja Pengawasan

BACA JUGA:Hadiri Undangan Polrestabes Palembang, Bawaslu Palembang Paparkan Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar, didampingi Anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Efan Yutawan.

Turut hadir juga mendampingi beserta Tim Fasilitasi Pengawasan Pemilihan Serentak Bawaslu Kota Palembang

Selanjutnya Efan Yutawan Anggota Bawaslu Kota Palembang menyempaikan berkas yang telah diserahkan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut nantinya akan diteliti kelenggkapannya oleh KPU Kota Palembang.

Tentunya pemeriksaan kelenggkapan berkas Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota, pastinya diawasi oleh Bawaslu Kota Palembang. 

BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Palembang Bangun Sinergitas Sentra Gakkumdu

BACA JUGA:Rakor Bersama Stakeholder, Upaya Bawaslu Palembang Bangun Kolaborasi Menuju Pemilihan Serentak 2024

Kordiv PP Datin itu juga menjelaskan proses tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut akan berakhir pada Kamis 29 Agustus 2024 tepat pada pukul 23.59 Wib.

Sumber: