4 Maret Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Serentak Se Indonesia, Ini Daftar Pelanggaran yang Diawasi

4 Maret Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Serentak Se Indonesia, Ini Daftar Pelanggaran yang Diawasi

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut daftar pelanggaran yang diawasi pada Operasi Keselamatan 2024, digelar serentak se-Indonesai mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Pada 4-17 maret 2024 Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dilakukan s--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut daftar pelanggaran yang diawasi pada Operasi Keselamatan 2024, digelar serentak se-Indonesai mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Pada 4-17 maret 2024 Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan bersama.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Eddy Djunaedi Jumat, 1 Maret 2024.

Pada Operasi Keselamatan 2024 terdapat sebelas pelanggaran lalu lintas yang diawasi atau jadi target sasaran penindakan dalam pelaksanaan operasi kali ini. 

BACA JUGA:Ditangkap Polisi Kasus Pengeroyokan, Satria 'Cokil' Mahathir Ternyata Bukan Anak Orang Sembarangan

Buat para pengendara sekalian supaya selalu aman dan selamat saat berkendara serta terhindar dari razia Inilah 11 pelanggaran yang diawasi dalam Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
  10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine).
  11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Bakar 5 Ribuan Surat Suara, Langsung Musnah Disaksikan Polisi dan TNI

Selain razia resmi pada Operasi Keselamatan 2024 nantinya akan ada juga pemantauan yang akan dilakukan di beberapa titik wilayah yang dianggap rawan dan belum terjamah ETLE.

Petugas diizinkan melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Untuk itu kepada para masyarakat Eddy meminta saat berkendara untuk selalu membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.

Sumber: