Kemenham Usul Penghusan SKCK, Polri Tetap Layani Pembuatan

Kemenham Usul Penghusan SKCK, Polri Tetap Layani Pembuatan

Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.IDKementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Pemberian layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sendiri di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pasal 15 Ayat 1 dan huruf K, serta dalam Peraturan Polri No 6 Tahun 2023. 

Direktur Jendral Instrumen dan penguatan HAM Kementrian HAM Nicholay Aprilindo, mengirimkan surat usulan pencabutan SKCK kepada Mabes Polri.

Surat usulan tersebut sudah di tandatangani oleh Menteri HAM dan sudah dikirim, ia mengatakan jika usulan tersebut muncul setelah Kemenham melakukan pemeriksaan di berbagai Lembaga Pemasyarakat dan menemukan banyak narapidana residivis. 

BACA JUGA:Sinergi PLN dan Polri: Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional Demi Layanan Listrik Aman dan Berkualitas

BACA JUGA:Korlantas Polri Umumkan Ujian Bikin SIM Ditambah, Sekarang Tes Langsung di Jalan

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ucapnya.

Para tahanan tersebut kembali lagi karena sulitnya mendapat pekerjaan saat keluar dan terpaksa mengulangi tindakan yang melanggar hukum.

Mereka juga mengatakan jika terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan pekerjaan. 

“Beberapa dari narapidana ini mengeluhkan jika sangat terbebani dengan SKCK, masa depan mereka tertutup.

BACA JUGA:Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

BACA JUGA:Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Bahkan mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujar Nicholay.

Merespon hal tersebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika SKCK muncul karena kebutuhan dari masyarakat, terutama pelamar kerja.

Sumber: