Awas! Knalpot Brong Jadi Salah Satu Taget Operasi Keselamatan 2024 di Palembang

Awas! Knalpot Brong Jadi Salah Satu Taget Operasi Keselamatan 2024 di Palembang

Penggunaan knalpot yang tidak standar atau sering disebut 'Knalpot Brong' jadi salah satu target Operasi Keselamatan 2024 di Palembang--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Penggunaan knalpot yang tidak standar atau sering disebut 'Knalpot Brong' jadi salah satu target Operasi Keselamatan 2024 di PALEMBANG.

Operasi Keselamatan 2024 digelar serentak se Indonesia termauk di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel)selama 14 hari yang dimulai besok tanggal 4-17 Maret 2024.

Dalam amanatnya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan bahwa pelaksanaan operasi Keselamatan 2024 bertema Keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama. 

Untuk itu yang menjadi target dari pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 itu sendiri adalah menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:4 Maret Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Serentak Se Indonesia, Ini Daftar Pelanggaran yang Diawasi

Setidaknya ada 11 pelangggaran yang diawasi atau menjadi target dalam Operasi Keselamatan 2024 dan salah satunya adalah antaranya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Selain itu tujuan dari pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1445 H. 

Pada Operasi Keselamatan 2024 terdapat sebelas pelanggaran lalu lintas yang diawasi atau jadi target sasaran penindakan dalam pelaksanaan operasi kali ini. 

Buat para pengendara sekalian supaya selalu aman dan selamat saat berkendara serta terhindar dari razia Inilah 11 pelanggaran yang diawasi dalam Operasi Keselamatan 2024:

BACA JUGA:25 Kendaraan Mati Pajak Terjaring Razia Gabungan di Jakabaring Palembang

  1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
  10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine).
  11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Selain razia resmi pada Operasi Keselamatan 2024 nantinya akan ada juga pemantauan yang akan dilakukan di beberapa titik wilayah yang dianggap rawan dan belum terjamah ETLE.

Petugas diizinkan melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Sumber: