Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang

Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel beserta jajajarannya berfoto bersama dengan seluruh Wajib Pajak.-ist-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tagline bertuliskan #Bersama Pajak Membangun Negeri# terlihat di Emporio Ballroom Hotel Arista pada Jumat, tanggal 23 Februari 2024.

Tagline inilah yang diambil oleh KPP Madya Palembang sebagai tema dalam acara Apresiasi Wajib Pajak tahun 2024.

Dalam acara tersebut hadir 29 Wajib Pajak yang memberikan kontribusi terbesar tahun 2023 kepada KPP Madya Palembang. 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, Ega Fitrinawati menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kontribusi yang telah diberikan oleh Wajib Pajak secara keseluruhan, sehingga KPP Madya Palembang dapat merealisasikan target penerimaannya 3 tahun berturut-turut. 


Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Tarmizi berikan penghargaan kepada Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar di KPP Madya Palembang.-ist-

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Penerimaan Pajak DJP Sumselbabel Capai Angka 21,81 Triliun, 4 Usaha Sumbang 70 Persen

Disampaikan juga bahwa selain acara apresiasi, wajib pajak dipersilakan untuk bertanya dan memberikan masukan dalam sesi diskusi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi juga menyampaikan terima kasih atas kinerja teman-teman di Kantor Pelayanan Pajak dan dukungan para wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel atas kontribusi positifnya.

Sehingga Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel berhasil meraih quatrick pencapaian penerimaan melebihi 100 persen sejak tahun 2020.

Tarmizi juga menyampaikan progres CTAS (Core Tax Administration System), sebagai pembaharuan sistem informasi perpajakan yang rencananya mulai diaplikasikan di pertengahan 2024. 

BACA JUGA:Ditjen Pajak Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21, Berlaku Januari 2024, Begini Cara Hitungnya

Tarmizi menjelaskan bahwa CTAS adalah proyek redesign dan reengineering proses bisnis dalam administrasi perpajakan yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. 

Harapannya, sistem perpajakan yang ada akan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, dan akurat, serta akan meningkatkan pelayanan, pengawasan dan proses penegakan hukum yang berlaku. 

Kemudahan proses bisnis bagi wajib pajak juga diutamakan,  misalnya terkait proses pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, riwayat transaksi dan layanan perpajakan lainnya

Sumber: