Ditjen Pajak Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21, Berlaku Januari 2024, Begini Cara Hitungnya

Ditjen Pajak Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21, Berlaku Januari 2024, Begini Cara Hitungnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21.

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. 

PP Nomor 58 Tahun 2023 Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Tujuan diterbitkannya PP Nomor 58 Tahun 2023 untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

BACA JUGA:Sektor PPN dan PPh 21 Dorong Penerimaan Pajak di Sumsel hingga Oktober 2023

"Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,"kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya kepada radarpalembang.com.

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. 

Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. 

"Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," kata Dwi Astuti.

BACA JUGA:3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan, RFG Diberhentikan dari PNS dan 2 Lainnya Masih Diperiksa

Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. 

Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.

Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. 

"DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024,"ungkap Dwi. 

Sumber: