Mengenal 23 Februari Sebagai Hari Memerangi Bulliying Internasional Terkait Kasus Anak Vincent Rompies
![Mengenal 23 Februari Sebagai Hari Memerangi Bulliying Internasional Terkait Kasus Anak Vincent Rompies](https://radarpalembang.disway.id/upload/ba80b0277d18590e06e990b685fd32b5.jpg)
23 Februari diperingati sebagai hari memerangi bullying Internasional atau sering dikenal sebagai Iternatioal Stand Up to Bullying Day--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - 23 Februari diperingati sebagai hari memerangi bullying Internasional atau sering dikenal sebagai Iternatioal Stand Up to Bullying Day.
Sudah jadi rahasia umum jika perundungan atau yag sering dikenal bullying marak sering terjadi di lingkungan pendidikan Indonesia bahkan di Dunia.
Bullying merupakan tindakan yang tidak terpuji yang seharusnya tidak ditanamkan kepada anak-anak usia dini atau usia sekolah.
Alasan senioritas membuat tindakan perundungan atau bulliying dianggap biasa dan lumrah oleh anak-anak dilingkungan sekolah bahkan universitas.
Hal tersebut disebabkan oleh kuranganya dunia pendidikan di Indonesia yang membahas bahayanya efek dari bully itu sendiri.
Dengan adanya peringatan hari memerangi bullying internasioal diharapkan setidaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak melakukan tindakan tersebut dan sadar dampak negatif bagi kehidupan bersosial dan budaya.
Perundungan atau bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu. Beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan perundungan adalah:
1. Penganiayaan: melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan sakit atau luka. Diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
2. Penghinaan: menghina kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan, tulisan, atau perbuatan. Diatur dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
BACA JUGA:Siapa Itu Geng Tai? Kelompok Pelaku Bulliying di SMA Binus, yang Melibatkan Anak Vincent Rompies
3. Pencemaran nama baik: menuduh seseorang melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan kehormatan atau nama baiknya. Diatur dalam Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
4. Perbuatan tidak menyenangkan: melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap orang lain tanpa persetujuannya. Diatur dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
5. Ujaran kebencian: menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA).
Sumber: