9 Pilkada di Sumsel Lanjut ke MK, Ini Daftra Daerah Beserta Gugatannya

9 Pilkada di Sumsel berlanjut dengan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK)--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - 9 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) berlanjut dengan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terdapat 9 Pilkada di Sumsel yang pemilihan umum (PHPU) akan berlanjut ke MK. diketahui PHPU tersebut diajukan oleh 11 pihak, perorangan, organisasi, dan paslon.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok yang menyebut hingga saat ini jumlah gugatan PHPU di sumsel ada 9 pilkada atau daerah dengan 11 pemohon.
"Jumlahnya masih 9 pilkada dengan 11 pemohon. Khusus di Empat Lawang, permohonan gugatan terkait dengan masalah administrasi yang digugat Budi Antoni Aljufri.
BACA JUGA:3 TPS di Palembang Lakukan PSU, Berikut Lokasi dan Pelanggaran yang Terjadi
Budi merupakan paslon yang didiskualifikasi karena KPU menilai calon sudah menjabat dua periode," kata Nurul, Rabu, 11 Desember 2024.
Sementara untuk daerah yang tidak melakukan permohonan gugatan bisa melakukan penetapan paslon peraih suara terbanyak hasil pleno rekapitulasi KPU.
"Pilkada yang tak ada gugatan ke MK masih kita tunggu surat atau keterangan dari KPU RI untuk penetapan paslon terpilih.
Kita belum tahu tanggalnya karena tidak serentak, nanti KPU RI yang akan langsung menyurati KPU di daerah," ujarnya.
BACA JUGA:Pilkada Palembang, Hasil Quick Count Sesuai Target, Ratu Dewa Ajak Pendukung Tetap Kondusif
Menurut Nurul permohonan gugatan ke MK bisa diajukan tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi dilakukan. Artinya, hari ini merupakan tenggat waktu untuk Pilgub Sumsel. "Untuk Pilgub Sumsel belum ada (permohonan gugatan ke MK)," katanya.
Untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU kabupaten/kota sudah melakukan persiapan.
Sumber: