Ditjen Pajak Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21, Berlaku Januari 2024, Begini Cara Hitungnya

Ditjen Pajak Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21, Berlaku Januari 2024, Begini Cara Hitungnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti--

BACA JUGA:Daftar 6 Sektor Penerimaan Pajak yang Diturunkan Pemkot Palembang, Total Turun Hingga Lebih Rp 1 Miliar

"Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir," ujar Dwi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan 

Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. 

BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan Pembayaran Tertinggi Wajib Pajak Kota Palembang Tahun 2023

Sumber: